Bantuan UKT Terdampak Pandemi, Buka Pendaftaran Kembali

Pengumuman Nomor: 4409/PL4.6.1/KM/2021 mengenai program bantuan UKT
Dok. Pribadi

Polines, Dimensi (10/08) – Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) terdampak pandemi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang sebelumnya telah diberikan selama dua semester lalu, akan kembali diberikan di semester ganjil 2021/2022 pada September mendatang. Berbeda dari kebijakan di semester sebelumnya, pemberian bantuan UKT pada semester ganjil 2021/2022 ini akan dibuka pendaftaran kembali dengan mengacu pada Pengumuman Nomor: 4409/PL4.6.1/KM/2021.

Terkait persyaratan pendaftaran bantuan UKT tersebut, Arifin selaku staf Bagian Akademik Kemahasiswaan Perencanaan dan Kerjasama (BAKPK) menjelaskan bahwa seluruh mahasiswa dapat mendaftar bantuan ini kecuali penerima Biaya Pendidikan Mahasiswa Miskin Berprestasi (Bidikmisi) dan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K). “Dibuka untuk semua mahasiswa aktif kecuali penerima Bidikmisi dan KIP-K,” ujar Arifin. Lebih lanjut, ia menambahkan persyaratan lainnya ialah orang tua terdampak pandemi dan mahasiswa dengan  UKT golongan I dan II, tetapi mahasiswa UKT golongan III dan IV juga dapat mendaftar karena akan diadakan verifikasi lebih lanjut. 

Berkaitan mekanisme pendaftaran bantuan UKT, Fa’izal Zuhdi selaku Ketua Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) 2020/2021 menambahkan bahwa penerima bantuan UKT yang sebelumnya tidak diperpanjang secara otomatis, akan tetapi diperbolehkan mendaftar kembali. “Tidak diperpanjang secara otomatis, tetapi boleh mendaftar lagi,” jelas Fa’izal.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kharisma Ayuning mahasiswa Jurusan Administrasi Bisnis mengungkapkan bahwa penyaluran bantuan UKT dirasa kurang merata. “Menurut saya, pemberian bantuan masih kurang merata sehingga tidak semua mahasiswa bisa mendapatkan bantuan tersebut,” tuturnya. Senada dengan Kharisma, Alfiyatun Rochmah mahasiswa Jurusan Akuntansi yang mendapat bantuan UKT semester lalu,  berharap bahwa kuota bantuan UKT kali ini dapat lebih banyak lagi. “Untuk penerima semester akhir dapat dialokasikan  ke mahasiswa baru atau yang belum mendapat bantuan ini sehingga dapat merata bantuannya,” ujar Alfi.

Menanggapi permasalahan kuota penerima bantuan UKT, Arifin mengatakan bahwa kuota penerima bantuan masih menunggu keputusan dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Pusladik). “Untuk bantuan kemarin, setiap semester ada kuotanya, tetapi untuk yang sekarang belum bisa diputuskan. Sambil menunggu kuotanya, kami buka dulu pendaftarannya,” ucap Arifin. Terlepas dari semua itu, Kharisma berharap informasi adanya bantuan UKT dapat tersebar luas. “Harapannya bantuan UKT Kemendikbud disebarluaskan ke seluruh lapisan mahasiswa karena hal tersebut sudah menjadi hak bagi semua mahasiswa,” pungkas Kharisma.

 (Arifiani, Quini)

Advertisements

Mungkin Anda juga menyukai