Sekadar Inovasi, Tambahan Syarat Foto Selfie Bukan Solusi Hindari Tindak Kecurangan dalam Pemira

Ilustrator : Huda

Polines, DIMENSI (28/4) – Merujuk pada artikel Dimensi yang berjudul ‘Rentan Terdapat Kecurangan, Sistem Klik Pemira 2021 Tambahkan Syarat Tertentu’, dalam lembarnya menjelaskan bahwa pemilih diharuskan melakukan verifikasi dengan tambahan syarat berupa mengunggah foto selfie bersama kartu identitas sebagai bagian dari meminimalisir tindak kecurangan dalam Pemilihan Raya (Pemira) tahun ini. Namun, terdapat ketidaksinkronan aturan yang diberikan oleh panitia tersebut. Pasalnya, masih banyak mahasiswa yang dapat memberikan hak suaranya tanpa mengunggah foto selfie bersama dengan kartu identitas.

Pernyataan itu selaras dengan ungkapan Rama Fitra, mahasiswa Jurusan Teknik Sipil yang hanya mengunggah Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) saja tanpa menambahkan foto selfie bersama dengan kartu identitasnya dalam memberi hak suara. “Di ketentuan jarkoman tidak diwajibkan foto selfie, jadi jika KTM saja sudah tervalidasi berarti ya sudah lolos,” ujar Rama. Selain itu, Galang Ekayudha selaku server web dari Polytechnic Computer Club (PCC) juga membenarkan hal ini. “Memang masih terdapat pemilih yang tidak menjalankan prosedur dengan benar, yaitu tidak mengunggah foto selfie beserta KTM,” ujar Galang.

Merujuk pada pernyataan tersebut, terlihat jelas bahwa pemberian hak suara masih bisa dilakukan meskipun pemilih hanya mengunggah kartu identitas saja. Padahal, apabila dilansir dari artikel sebelumnya, Adhitya mengatakan jika dalam rangka mengurangi risiko kecurangan atau hacker, kali ini panitia juga memberikan tambahan syarat tertentu yaitu melakukan foto selfie dengan kartu identitas. “Apabila sudah menginput data dan verifikasi KTM, ada tambahan berupa foto selfie dengan KTM untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan saat pemilihan,” terang Adhitya saat kami wawancarai pada Selasa (20/04) lalu.

Menanggapi hal ini, Adhitya meluruskan kembali bahwa sebetulnya ketentuan tambahan mengunggah foto selfie hanya dijadikan satu langkah inovasi untuk Pemira tahun ini. “Di tahun ini, langkah tersebut sebagai inovasi baru, yaitu mengunggah foto selfie dengan kartu identitas meskipun belum sempurna,” tuturnya. Selain itu, ia juga menjelaskan apabila mahasiswa hanya mengunggah foto KTM, maka akan tetap ada verifikasi lebih lanjut dari beberapa pihak terkait. “Meskipun bisa mengunggah foto KTM saja, tetapi akan ada verifikasi lagi dari panitia, BPM, Presma, ketua KPR, saksi Capresma, dan ketua HMJ, ” tambah Adhitya.

Galang kemudian angkat bicara mengenai tambahan syarat mengunggah foto selfie. Dikarenakan sistem klik yang digunakan PCC tidak dapat mendeteksi secara langsung gambar unggahan KTM, sehingga diperlukan unggahan foto selfie untuk memudahkan pendeteksian. “Perbaikannya dari pihak PCC memang ditambah contoh foto dari panitia selfie dengan memegang kartu KTM”, ungkap Galang. Ia menjelaskan bahwa hal ini bukan karena kesalahan sistem. ”Sistemnya memang seperti itu, boleh meng-upload KTM saja,” tambah Galang.

Menanggapi sah atau tidaknya suara yang diberikan juga masih dipertanyakan. Pasalnya, dalam merespons hal ini, Adhitya menerangkan bahwa dalam Petunjuk Teknis Pemilihan Raya Tahun 2021 (Juknis Pemira), suara dapat dinyatakan sah apabila mengunggah foto dari kartu identitas. “Berdasarkan juknis, suara sah dikatakan apabila meng-upload foto KTM atau identitas,” tegasnya. Namun, dalam pengunggahan foto identitas pun, apabila terdapat bagian yang kurang jelas seperti pada kolom nama identitas, maka suara dinyatakan tidak sah. “Jika kolom nama tidak terlihat jelas, maka suara itu tidak sah, kecuali ada pihak HMJ yang mengenali mahasiswa tersebut, maka suara bisa dianggap sah,” pungkasnya.

(Inayatul)

Advertisements

Mungkin Anda juga menyukai