Aturan KPU yang Wajib Diperhatikan dalam Pelaksanaan Pilkada 2020

Ilustrator : Syauqi

Pada Rabu (9/12) telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden No. 22 Tahun 2020 sebagai Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. Dikutip dari nasional.kompas.com, bahwa keputusan tersebut telah ditetapkan pada Jumat (27/11) lalu.

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun ini jelas berbeda dari tahun-tahun sebelumnya karena dilaksanakan di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Baik penyelenggara, peserta maupun pemilih wajib untuk menaati protokol kesehatan sebagai pencegahan penyebaran dan penularan. Dilansir dari Indonesia.go.id, berikut ini adalah beberapa aturan dan pedoman yang akan diterapkan dalam teknis mencoblos di TPS pada Pilkada 2020 :

1.Jumlah pemilih per-TPS dikurangi, dari maksimal 800 orang menjadi maksimal 500 orang.

Potensi penularan pada jumlah 800 orang sebenarnya sangat besar. Oleh karena itu, jumlah ini diatur menjadi lebih sedikit menjadi 500 orang walaupun bisa saja tetap berpotensi penularan. Konsekuensinya, harus terjadi penambahan TPS dan anggaran. (red: kpu.go.id)

2. Diwajibkan Rapid Test bagi para petugas.

Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di TPS harus menjalani rapid test sebelum bertugas, sehingga diyakini sehat atau tidak membahayakan pemilih selama bertugas.

3. Dilakukan pengecekan suhu bagi pemilih sebelum memberikan hak suaranya.

Setiap pemilih yang akan masuk ke TPS dicek suhu tubuhnya. Jika suhunya di bawah standar, dibolehkan untuk mencoblos di dalam TPS.

4. Disediakan bilik khusus bagi yang bersuhu tubuh di atas standar.

Jika ada pemilih bersuhu tubuh di atas suhu 37,3 derajat celsius, maka dipersilakan untuk mencoblos di bilik suara khusus, yang berbeda dengan bilik suara di dalam TPS, namun masih di lingkungan TPS tersebut.

5. Kehadiran para pemilih ke TPS telah diatur waktu dan jadwalnya.

Jadwal kedatangan untuk para pemilih ke lokasi TPS telah ditetapkan, sehingga dapat mengurangi adanya kerumunan.

6. Diwajibkan untuk menjaga jarak (social distancing) minimal satu meter.

Ketika pemilih antre di luar maupun saat duduk di dalam TPS tetap harus menjaga jarak minimal satu meter.

7. Dilarang melakukan kontak fisik untuk saling menyapa.

Tidak diperkenankan untuk bersalaman, terutama antara petugas KPPS dengan pemilih ataupun antar sesama pemilih.

8. Cuci tangan dengan sabun ketika sebelum dan setelah mencoblos.

Disediakan perlengkapan cuci tangan portable atau wastafel dengan air mengalir dan sabun di TPS, bagi pemilih sebelum dan sesudah mencoblos.

9. Wajib menggunakan masker bagi seluruh elemen ketika di TPS.

Petugas KPPS, saksi, dan pengawas yang hadir di TPS wajib mengenakan masker selama bertugas, disiapkan masker pengganti sebanyak tiga buah selama bertugas. Pemilih juga diharapkan telah membawa masker sendiri dari rumah. 

10. Wajib mengenakan sarung tangan.

Petugas KPPS mengenakan sarung tangan selama bertugas. Setiap pemilih juga disediakan sarung tangan plastik (sekali pakai) di TPS.

11. Dilakukan penyemprotan disinfektan di TPS secara berkala.

Lingkungan TPS diberikan penyemprotan disinfektan sebelum maupun sesudah proses pemungutan dan penghitungan suara. Penyemprotan dilakukan secara berkala setiap pergantian mekanisme pemilih yang datang.

12. Tinta sebagai bukti telah memilih hanya akan diteteskan ke jari pemilih.

Setiap pemilih yang selesai mencoblos tidak lagi mencelupkan jari ke dalam botol tinta, tetapi tintanya akan diteteskan oleh petugas.

Sumber :

  • https://nasional.kontan.co.id/news/ini-daftar-16-aturan-mencoblos-di-tps-pada-pilkada-2020-mendatang (Diakses pada 9 Desember 2020)
  • https://www.kpu.go.id (Diakses pada 9 Desember 2020)

Demikian aturan dan pedoman yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan Pilkada 2020. Jangan lupa lindungi hak pilih kalian ya! Junjung tinggi asas pemilu yang ada, yakni rahasia, mandiri, jujur, dan adil.

Advertisements

Mungkin Anda juga menyukai