Pemangkasan Jalur Pendaftaran Calon Anggota BPM Tuai Pro Kontra

Polines, DIMENSI (7/2) – Ketetapan Komisi Pemilihan Raya (KPR) Polines 2018 Nomor 004/TAP/KPR/2018 pada bab 1 pasal 1 nomor 2  menyatakan jika jalur pendaftaran calon anggota Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) dalam Pemilihan Raya (Pemira) 2018 hanya terdiri dari satu jalur yaitu jalur jurusan. Pasalnya tahun sebelumnya terdapat tiga jalur pendaftaran calon anggota BPM, yaitu jalur jurusan, independen dan bidang. Ketetapan KPR tersebut pun menuai tanggapan pro dan kontra dari beberapa Organisasasi Mahasiswa (Ormawa).

Prabowo, Ketua Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM)  Komunitas Seni Polines (KoNSeP) mengaku tidak sepakat dengan ketetapan pemangkasan jalur pendaftaran calon anggota BPM tersebut. “Positif atau negatifnya ada anggota BPM dari UKM itu nantinya yang menerima UKM itu sendiri jika orang tersebut loyal. Kalau semisal sekarang yang dipakai hanya jalur jurusan saja, bisa dikatakan hanya orang-orang yang ada di jurusan itu yang memiliki kemungkinan dapat terpilih dan paling yang kenal orang di jurusan itu, kan orang yang lalu lalang di jurusan itu. Jadi menurut saya kurang imbang,” ungkap Prabowo.

Berbeda dengan Prabowo, Satrio, Ketua UKM PLBS mengaku setuju dengan adanya ketetapan baru mengenai pendaftaran calon anggota BPM. Dia menerangkan jika tahun lalu ada peraturan yang menyatakan bahwa jalur bidang di Ormawa wajib mengirimkan perwakilan dari Ormawa untuk menjadi calon anggota BPM justru seperti ada unsur pemaksaan dan keterpaksaan dikarenakan adanya peraturan itu. “Takutnya jika perwakilan dari Ormawa itu maju menjadi calon karena terpaksa terus malah kepilih, kedepannya kinerja dia di BPM  malah kurang,” tutur Satrio.

Ketua KPR Polines 2018, Ahmad Rijal Firdaus menerangkan bahwa KPR hanya menjalankan Undang-Undang Pemira nomor 001 tahun 2017 sebagai petunjuk pelaksanaan Pemira 2018. Dimana Undang-Undang tersebut merupakan kesepakatan dari Presiden Mahasiswa, BPM serta perwakilan-perwakilan Ormawa yang sebelumnya sudah disidangkan dan ditetapkan sebelum KPR terbentuk. Dibuat hanya satu jalur dikarenakan agar cakupannya lebih luas dibanding dengan jalur pendaftaran calon anggota BPM tahun lalu.

“Sebenarnya hampir sama seperti tahun kemarin hanya diubah atas nama jurusan. Mahasiswa dari UKM atau mahasiswa biasa yang independen dapat mendaftar sebagai calon anggota BPM dengan syarat mengatasnamakan jurusan. Jadi dari manapun mahasiswa itu tetap dapat mendaftarkan diri menjadi calon anggota BPM,” ungkap Rijal.

Menanggapi tanggapan dari beberapa ormawa mengenai ketetapan pemangkasan jalur pendaftaran calon anggota BPM, Rijal menerangkan bahwa KPR telah mengumpulkan perwakilan-perwakilan Ormawa dengan mendatangkan Presiden Mahasiswa serta perwakilan BPM untuk menjelaskan Undang-Undang Pemira. “Karena yang memiliki hak menjelaskan adalah pembuat Undang-Undang tersebut. Bahkan dari UKM kita anjurkan himbau agar mengirimkan kader-kadernya untuk mencalonkan diri tetapi atas nama jurusan. Peluang terpilihnya sama berdasarkan Undang-Undang pemira tahun 2017 maksimal lima dari setiap jurusan,” pungkas Rijal. (Wahyu)

Advertisements

Mungkin Anda juga menyukai

1 Respon

  1. Sok bijak berkata:

    Pecahkan saja gelasnya biar ramai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *