Eksekusi Tanah di Tana Toraja: Kronologi & Kontroversi Hukum

sumber: radarsurabaya.jawapos.com

Tana Toraja, Sulawesi Selatan, (5/12/2025) — Pengadilan Negeri (PN) Makale secara resmi menyelesaikan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan di Kecamatan Kurra, Kabupaten Tana Toraja setelah proses hukum panjang yang telah berjalan lebih dari tiga dekade. Eksekusi ini menarik perhatian publik karena melibatkan objek yang memiliki kepentingan budaya dan warisan adat Toraja sekaligus memicu perdebatan masyarakat luas.

Sengketa tanah tersebut bermula dari gugatan perdata yang diajukan pada tahun 2019 oleh para ahli waris sah dari Pong Palau, Ullin, Indo’ Bai, dan Lai’ Ita’ atas kepemilikan Tanah Tongkonan Tenet, Rumah Kayu Model Toraja, dan lima bidang sawah dengan nomor perkara 184/Pdt.G/2019/PN Mak di Pengadilan Negeri Makale. Putusan perkara ini merujuk pada Putusan Mahkamah Agung RI tahun 1994, menandakan sengketa telah berlangsung sejak sebelum 1994 dan kembali digugat pada 2019, serta kemudian menjadi dasar hukum bagi Pengadilan Negeri Makale untuk melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap objek sengketa.

Sebagian objek sengketa telah dieksekusi pada (5/8/2024), tetapi eksekusi terhadap Tanah Tongkonan Tanete dan Rumah Kayu Model Toraja tertunda karena adanya perlawanan pihak ketiga (derden verzet) dengan nomor perkara 199/Pdt.Bth/2023/PN Mak dan telah berkekuatan hukum tetap, serta diajukan kembali permohonan eksekusi oleh Penggugat. Upaya hukum tersebut menyebabkan proses eksekusi harus menunggu hingga seluruh tahapan hukum kembali dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Setelah teguran resmi pada (23/7/2025) dan upaya perdamaian yang difasilitasi Pengadilan Negeri Makale bersama Pemerintah Daerah gagal mencapai kesepakatan, eksekusi akhirnya dilaksanakan pada (4–5 Desember 2025). Sebelum pelaksanaan, pengadilan bersama aparat terkait sempat melakukan pendekatan persuasif dan upaya mediasi guna meminimalisasi konflik. Namun, karena tidak tercapai kesepakatan antara para pihak, eksekusi akhirnya tetap dilaksanakan.

Proses eksekusi diwarnai kekerasan berupa serangan bom molotov dan busur panah terhadap petugas, pembakaran eskavator, serta pemblokiran jalan. Namun berkat pengamanan ketat dari aparat gabungan (Polres Tana Toraja, Polres Toraja Utara, Brimob, Kodim, dan Satpol PP), eksekusi pengosongan berhasil diselesaikan secara tuntas sebagai penegasan supremasi hukum.

Proses pengosongan ini memicu reaksi beragam dan viral di media sosial karena Tongkonan yang dibongkar bukan sekadar rumah, melainkan simbol identitas dan ikatan kekerabatan yang memiliki nilai historis tinggi bagi masyarakat Toraja.

Di sisi lain, Pengadilan Negeri Makale menegaskan bahwa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dijalankan demi menjaga kepastian hukum dan keadilan. Saat ini, Polres Tana Toraja masih menyelidiki peristiwa kekerasan yang terjadi selama proses eksekusi.

sumber:

https://marinews.mahkamahagung.go.id/berita/pn-makale-berhasil-tuntaskan-pengosongan-0Fb

Advertisements

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *