Aktivis Lingkungan Penolak PT RUM Ditangkap
Semarang, DIMENSI (11/03) – Minggu malam (04/03) dilakukan penangkapan terhadap Muhammad Hisbun Payu atau Is di daerah Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Penangkapan dilakukan oleh 10 orang berpakaian preman yang mengaku dari Polres Sukoharjo. Is adalah mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) sekaligus merupakan aktivis lingkungan yang menuntut ditutupnya PT Rayon Utama Makmur (RUM) karena pencemaran udara akibat limbah yang dihasilkan.
Tak hanya Is yang ditangkap, namun ada dua warga pejuang lingkungan yang turut diciduk pihak kepolisian, yaitu Kelvin Ferdinan dan Sutarno. Kemudian mereka bertiga dibawa ke Polda Jawa Tengah karena dituduh melakukan provokasi aksi ricuh di depan pabrik PT RUM yang berujung pada pembakaran pos satpam pada Jumat (23/2). Sehingga mereka dijerat pasal 187 ayat (1) dan (2) serta pasal 170 ayat (1) KUHP.
Penangkapan aktivis dan warga ini pun menindaklanjuti laporan adanya perusakan properti pabrik. Dilansir dari tirto.id, aksi tersebut lantaran warga kecewa dengan Bupati Sukoharjo karena tak mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian operasi pabrik, melainkan hanya membacakan surat pernyataan yang diputuskan sepihak antara PT RUM dan Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Sukoharjo.
Sebelumnya, kedatangan Is ke Jakarta adalah untuk menemui Komnas HAM mengenai masalah pencemaran lingkungan oleh PT RUM di Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo yang tak kunjung usai. “Saudara Is datang ke Jakarta dengan membawa dokumen dan bukti – bukti lengkap. Namun belum sempat melapor, saudara Is malah ditangkap terlebih dahulu,” ungkap Gopang salah satu anggota Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Tengah.
“Apa yang terjadi tak sebanding dengan kerusakan yang terjadi. Kerusakan lingkungan hijau lebih kejam dari sekedar kerusakan pagar dan pos satpam,” ungkap Bambang Wahyudi salah seorang warga terdampak. Bambang juga menambahkan bahwa berulang kali pihaknya melaporkan kasus pencemaran ini ke Polres Sukoharjo namun tak satu pun laporan yang diproses. “Mungkin tanggal 23 Februari lalu emosi warga sudah memuncak sehingga memblokade dan sempat ricuh,” tambah Bambang.
Tak hanya sekali saja, sebelumnya aksi-aksi serupa juga kerap dilakukan diantaranya pada tanggal 26 Oktober dan 30 November 2017 lalu. Setiap aksi selalu berakhir dengan nota kesapakatan, namun selalu dilanggar oleh PT RUM. Sehingga pada Jumat (19/01), warga mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukoharjo untuk menuntut ditutupnya PT RUM secepat mungkin.
Penangkapan Is dan dua warga lainnya ini mendapat kecaman keras dari berbagai pihak. Salah satunya adalah mahasiswa yang tergabung dalam Aksi Kamisan Semarang. Iqbal, mahasiswa Universitas Negeri Semarang, yang tergabung dalam Aksi Kamisan Semarang mengatakan bahwa tak seharusnya seseorang yang memperjuangkan lingkungan itu dipidanakan. Hal tersebut pun tertuang dalam UU No. 32 tahun 2009 Pasal 66 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. “Tidak adil rasanya seorang aktivis lingkungan malah dipenjarakan,” tambah Iqbal.
Menuntut dibebaskannya tiga aktivis lingkungan yang ditahan, Aksi Kamisan Semarang melakukan shortmarch dari Kantor Gubernur Jawa Tengah menuju Kantor Polda Jawa Tengah pada Kamis (08/03) pukul 16.00 WIB. Beberapa perwakilan aliansi juga sempat memaksa masuk Kantor Polda Jawa Tengah untuk bertemu dengan Kapolda guna menyampaikan surat tuntutan. Namun perwakilan tersebut tidak diperbolehkan masuk dan hanya dapat meninggalkan surat tuntutan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Tengah. (Yunita & Seviani – magang)
Mantap berita nya berguna