Gugatan Kebocoran Data Dilayangkan, Tuntutan Tak Kunjung Menemui Titik Terang
Polines, DIMENSI (29/04) – Proses pemungutan suara pada Pemilihan Raya (Pemira) Politeknik Negeri Semarang (Polines) telah usai dilaksanakan pada Sabtu (23/04) lalu. Namun, pada Rabu (27/04) terdapat sebuah gugatan terhadap seluruh perangkat panitia Pemira yang dilayangkan oleh salah seorang mahasiswa Jurusan Akuntasi. Gugatan tersebut berkaitan dengan kebocoran data pemilih dalam pelaksanaan Pemira. Akan tetapi, kejelasan pelaksanaan tuntutan masih menjadi perdebatan.
Gugatan tersebut berawal dari pengakuan Salimah Alfi, Mahasiswa Jurusan Akuntansi, yang menemukan adanya kebocoran data saat pelaksanaan Pemira di Jurusan Akuntansi dan Administrasi Bisnis pada Kamis-Jumat (20-21/04). Kebocoran tersebut dibuktikan dengan adanya pengakuan tiga orang saksi terkait penyebaran data mahasiswa melalui link spreadsheet di grup WhatsApp kelas oleh salah seorang Panitia Pemungut Suara (PPS). “Saya telusuri link tersebut dan ternyata aksesnya publik, di sini aneh mengapa aksesnya tidak menggunakan undangan e-mail,” terang Salimah. Dalam gugatannya, Salimah melayangkan dua pilihan tuntutan, yaitu Panitia Pemira mengadakan Pemira ulang atau mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada seluruh organisasi mahasiswa (ormawa) hingga organisasi menginduk tak terkecuali serta mahasiswa umum secara luring.
Menanggapi hal tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Raya (BPPR) telah menerbitkan surat ketarangan Nomor: 013/PEMIRA/BPPR/2022, yang berisi pengakuan adanya keteledoran dari pihak panitia yang menyebarkan data username dan password Pemira kepada mahasiswa umum serta tidak adanya bukti penyalahgunaan hak suara. Namun, forum permintaan maaf tidak akan dilaksanakan secara luring, mengingat bersamaan dengan Libur Lebaran 2022. Dengan adanya surat tersebut, Salimah tetap tidak bisa menerima keputusan yang dibuat oleh BPPR. “Apabila tuntutan tidak dikabulkan maka profesionalitas mereka dipertanyakan,” tegasnya.
Terkait dengan tuntutan yang ada, Hegi Ainul, Ketua Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM), menjelaskan bahwa gugatan yang dilayangkan sudah tidak dapat dilanjutkan. Untuk tuntutan pertama tidak bisa dipenuhi karena tidak ada bukti penyalahgunaan data. Kemudian, untuk tuntutan yang kedua sudah selesai dengan persetujuan permohonan maaf oleh pihak tergugat. “Forum permintaan maaf dilakukan sebagai inisiasi yang diperintahkan dari BPM sebagai catatan dari penolakan gugatan,” jelasnya. Namun, sampai saat artikel ini ditulis, belum ada keputusan mengenai kapan dan bagaimana mekanisme pelaksanaan forum tersebut.
Di sisi lain, Emmanuella Anandita, Wakil Ketua Komisi Pemilihan Raya (KPR), mengaku sangat menyayangkan adanya permasalahan ini dan pihaknya siap menerima konsekuensi yang ada. “PPS juga yang membentuk KPR, jadi kami siap menjalankan sanksi yang diberikan BPPR,” terangnya. Lebih lanjut, ia berharap hal ini menjadi pembelajaran bersama. “Ini untuk pembelajaran ke depannya agar lebih bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas,” pungkasnya.
(Mahesti)
tangkap mulyono
Mesin memang tidak bisa diatur, namun memiliki aturan tersendiri. PPM masih berjalan lancar tapi berjalan dibalik layar
Mesin memang tidak bisa diatur, namun tetap memiliki aturan tersendiri. PPM tetap berjalan namun dibalik layar
baguss lillll 👌
Font artikel lpm tipis banget, warnanya juga tidak hitam