Aktivis Mahasiswa Unnes Gugat Rektor Kampus

Julio bersama tim advokasinya di depan Pengadilan Tinggi Urusan Negara (PTUN) Semarang. Dok. Gunawan

Semarang, DIMENSI (5/10) – Kasus dicutikannya Julio Belnanda Harianja, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes) belum menemukan titik temu. Hingga akhirnya Kamis (4/10), Julio menggugat Rektor Unnes ke Pengadilan Tinggi Urusan Negara (PTUN) Semarang. Julio menggugat atas keberatannya pada Surat Keputusan (SK) Rektor Nomor 304/P/2018 tentang Pemberian Sanksi Akademik Bagi Mahasiswa atas nama Julio Belnanda, yang ditandatangani Wakil Rektor I, Prof. Rustono pada 29 Juni 2018 yang sampai sekarang belum dicabut.

Pelaporang ke PTUN tersebut belum melebihi 90 hari batas maksimal pengajuan gugatan menurut aturan Undang-undang (UU), terhitung sejak diketahuinya Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) oleh Julio pada 9 Juli lalu, yang mana keputusan itu tertanggal 29 Juni 2018. Yang artinya batas pengajuan gugatan sampai tanggal 7 Oktober 2018 mendatang.

Sesuai UU Administrasi Negara paling lama 21 hari semenjak dikeluarkannya KTUN, orang yang merasa dirugikan, dalam hal ini merasa keberatan harus melakukan kegiatan administrasi. Julio sebagai pihak yang merasa keberatan sudah melakukan kegiatan ini yang diajukan pada 30 Juli tetapi tidak ditanggapi sebagaimana mestinya. Padahal seharusnya keberatan itu harus diselesaikan dalam arti ditanggapi oleh pihak Unnes maksimal 10 hari kerja, sementara sampai sekarang tidak ada proses penyelesaian hukum yang jelas.

Dalam proses gugatannya, Julio turut didampingi oleh Tim Advokasi untuk Demokritisasi Kampus yang merupakan gabungan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jawa Tengah.

Rizky Putra selaku pihak LBH Semarang menyampaikan bahwa hanya satu gugatan yang diajukan yaitu keberatan atas belum dicabutnya SK Rektor tersebut, “Prosedur sampai hari ini baru mendaftarkan berkas-berkas administrasi gugatan. Kemudian nanti kita akan mendapat undangan persidangan, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan mungkin 1 atau 2 minggu ke depan akan mendapat undangan persidangan,” ungkap Rizky Putra.

Kasus ini sempat mengalami penundaan pelaporan ke PTUN. Menurut keterangan Julio pihak Unnes akan mencabut SK tersebut apabila Julio membuat pernyataan permohonan maaf secara tertulis ke pihak Unnes, dan mencabut unggahan di media sosial milik Julio yang dinilai sebagai ujaran kebencian, “Upaya mencoba banding ke kampus sudah dilakukan dengan melakukan syarat tersebut, cuma sampai sekarang masih digantungkan padahal Pemilihan Rektor sudah selesai, walaupun secara legitimasi hukum rektor belum dilantik,” ujar Julio ketika ditemui tim LPM Dimensi di gedung PTUN Semarang.

(Gunawan)

Advertisements

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *