Banding UKT: Ketidakjelasan Informasi dan Dugaan Kelalaian BPM Jalankan Fungsi Advokasi
Polines, Dimensi (08/08) – Daftar Ulang (Daful) Semester Gasal Tahun Ajaran 2023/2024 tengah berlangsung mulai (07-11/08) mendatang. Terdapat tiga tahapan pelaksanaan Daful yaitu pengisian kuisioner dosen, cetak surat perintah bayar Uang Kuliah Tunggal (UKT), serta membayar UKT. Sebelum itu, Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) mengadakan Banding UKT yang merupakan bantuan dari institusi terhadap mahasiswa yang tidak bisa membayar UKT secara penuh dengan BPM sebagai pengkoordinir di tiap semesternya. Namun, pada semester ini diduga BPM telah lalai menjalankan tugasnya sehingga mengakibatkan banyak mahasiswa gagal dalam pengajuan Banding tersebut.
Hal ini dijelaskan oleh Kinanti Warkas salah seorang mahasiswa umum yang merasa ditipu oleh BPM dikarenakan gagal mengajukan Banding UKT meskipun telah menyiapkan berkas sejak bulan Mei lalu. “Saya merasa ditipu dengan tidak adanya klarifikasi dan ketidakjelasan informasi dari BPM terkait banding UKT yang dibutuhkan mahasiswa dengan perekonomian dinamis,” ujarnya.
Ia pun menambahkan BPM tidak seharusnya memendam informasi terkait Banding UKT. “Seharusnya BPM menginformasikan karena mahasiswa bergantung pada informasi tersebut, lalu dimana fungsi Advokasi BPM?” tambahnya.
Terkait fungsi Advokasi BPM, Titing Sherly selaku ketua Komisi l BPM mengatakan bahwa semester ini tidak dibuka Banding UKT dikarenakan kesehatan Direktur yang menurun. “Kendalanya karena kebetulan pak Totok sedang sakit sehingga belum bisa melakukan validasi data,” terangnya. Titing pun meminta mahasiswa tersebut untuk tidak mengatakan kendala yang ada ke mahasiswa umum. “Keep saja untuk anggota advokasi, tidak perlu mengatakan ke mahasiswa,” tambahnya.
Menanggapi pernyataan Titing tersebut, Tias Mintaning selaku Staf Bidang Umum dan Keuangan (BUK) mengatakan bahwa institusi tidak pernah membuka maupun menutup Banding UKT. “Banding UKT tidak kita buka maupun tutup dan kesehatan Direktur tidak ada hubungannya dengan hal tersebut,” ungkapnya. Tias pun menyarankan untuk mahasiswa melakukan Banding UKT mandiri ke bagian Unit Layanan Terpadu (ULT). “Silahkan melakukan pengajuan berkas peninjauan Banding UKT langsung ke ULT saja dan tidak perlu melalui BPM,” tambahnya.
Mengenai tindak lanjut BPM terkait hal ini, Titing menjelaskan bahwa solusi terkait masalah tersebut yaitu dengan melunasi pembayaran secara cicil. “Untuk pembayaran UKT, kami menawarkan solusi untuk mencicil,” ucapnya. Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Tias yang mengatakan bahwa institusi tidak pernah membuka program mengangsur atau mencicil pembayaran UKT. “Sebenarnya mengangsur itu tidak boleh dan tidak pernah membuka program tersebut. Namun, Jika benar-benar sudah tidak bisa bayar bisa mencoba mengajukan cicil yang mana ada interview dan jika tidak layak maka terpaksa tetap membayar lunas,” terangnya.
Menanggapi permasalahan ini, Aris Sunindyo selaku Wakil Direktur (Wadir) III Bidang Kemahasiswaan mengatakan bahwa BPM telah bekerja keras untuk menjalankan setiap tugasnya dengan baik. “Saya tahu BPM sudah bekerja keras. Kendala dan kesalahan itu pasti ada,” ucapnya.
Terlepas dari dugaan adanya kelalaian dan kurangnya transparansi BPM terhadap mahasiswa, Warkas berharap kedepannya BPM lebih teliti dalam mengelola jadwal Banding UKT serta mempublikasikan kendala yang dihadapi. “Harapannya BPM teliti menjadwalkan Banding UKT dan mengkomunikasikan kendala karena komunikasi itu penting,” pungkasnya.
(Kharisma)
tangkap mulyono
Mesin memang tidak bisa diatur, namun memiliki aturan tersendiri. PPM masih berjalan lancar tapi berjalan dibalik layar
Mesin memang tidak bisa diatur, namun tetap memiliki aturan tersendiri. PPM tetap berjalan namun dibalik layar
baguss lillll 👌
Font artikel lpm tipis banget, warnanya juga tidak hitam