Cederanya Salah Satu Asas LUBeR JurDil Akibat Ketidaksiapan Panitia Pemira

Salah Satu Bukti Atas Dugaan Pelanggaran Asas Rahasia oleh Panitia Pemira

Dok. Ulya

Polines, Dimensi (15/04) – Pemilihan Raya (Pemira) yang diselenggarakan di Politeknik Negeri Semarang (Polines) telah dilaksanakan selama 3 hari mulai (12-14/04). Pelaksanaan Pemira tidak terlepas dari kontribusi yang dilakukan oleh anggota Pemira yaitu Komisi Pemilihan Raya (KPR), Badan Pengawas Pemilihan Raya (BPPR), Panitia Pelaksana Pemira (P3), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Meskipun sudah banyak menggerakkan panitia dalam menyukseskan Pemira 2023, masih banyak ketidaksiapan dari panitia yang menyebabkan terjadinya miss communication antara panitia dengan pemilih. Selain itu, ketidaksiapan panitia juga dirasa mencederai asas Rahasia dalam asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (LUBeR JurDil) dengan melakukan pemungutan suara di ruang terbuka sehingga pilihan bisa disaksikan oleh pemilih lain.

Hal tersebut diungkapkan oleh Maura Yasmine selaku mahasiswa Jurusan Akuntansi, ia mengatakan bahwa apa yang dilakukan panitia merupakan salah satu tindakan melanggar asas Rahasia dalam LUBeR JurDil. “Pemilihan ini kurang tertutup karena dari pihak PPS mendampingi di samping pemilih, otomatis mereka mengetahui pilihan kita, di situlah tidak adanya penerapan kerahasiaan,” ujarnya. Salah satu mahasiswa lain yang tidak ingin diungkap identitasnya, juga mengungkapkan kesaksiannya mengenai dugaan pelanggaran ini. “Panitia menunggu di belakang mahasiswa yang sedang memilih dan teman-teman yang lain juga duduk menunggu antrean dibelakang sehingga tidak ada kerahasiaan karena siapapun bisa melihat dengan mudah,” ujarnya.

Mengenai ketidaksiapan panitia dalam menghadapi Pemira, Amalia Sholekhah selaku ketua P3, mengatakan bahwa keharusan untuk menyelesaikan Pemira dalam waktu yang singkat menjadi penyebab pengambilan suara dilakukan di ruang terbuka. “Karena belum ada solusi lain dan harus diselesaikan sekarang serta kurangnya koordinasi maka panitia mengambil keputusan seperti itu,” ucapnya. Namun, Amalia menambahkan bahwa pemilihan di ruang terbuka tidak melanggar asas LUBeR JurDil. “Menurut saya tidak melanggar karena kami tidak kenal siapa pemilih dan tidak akan peduli pemilih tersebut akan memilih siapa,” tambah Amalia.

Di sisi lain, mahasiswa yang tidak ingin disebutkan identitasnya itu pun menambahkan bahwa tindakan panitia tersebut perlu diadakan gugatan karena sudah melanggar salah satu asas dalam LUBeR JurDil. “Menurut saya sangat perlu, karena ini sudah melanggar asas Rahasia dan harus ada tindakan lebih lanjut supaya bisa jadi evaluasi untuk panitia kedepannya,” tambahnya. Namun, hingga artikel ini diterbitkan, belum ada gugatan yang masuk dari mahasiswa terkait pelanggaran yang dilakukan oleh panitia Pemira.

Menjelaskan mengenai proses pengajuan gugatan pelanggaran Pemira, Reyksa Dwi selaku Ketua BPPR, mengatakan bahwa penyelidikan akan dilakukan apabila ada gugatan dari mahasiswa mengenai pelanggaran yang dilakukan panitia. “Diselidiki dulu setelah itu koordinasi dengan BPM terkait sanksi yang ada pada Tap BPPR. Kalau memang terbukti salah maka akan ditindaklanjuti,” ungkapnya. Lintang Amarul selaku Ketua BPM, menambahkan bahwa perlu dilakukan klarifikasi kepada mahasiswa umum melalui Sidang Istimewa (SI) atau Musyawarah Luar Biasa (Muslub) jika memang terbukti benar adanya pelanggaran. “Jika benar maka harus klarifikasi dan berani bertanggung jawab di depan mahasiswa umum dan penentuan sanksi akan dibahas bersama saat SI atau Muslub,” tuturnya.

Terkait dengan adanya kejadian ini, Lintang berharap nantinya apabila ada gugatan, akan dapat diselesaikan dengan kekeluargaan. “Harapannya jika ada gugatan, bisa diselesaikan dengan kekeluargaan dan menumbuhkan rasa keingintahuan mahasiswa terhadap Pemira yang merupakan hajat bersama,” ujarnya. Ia pun berharap calon yang terpilih nantinya dapat amanah dalam menjalankan tugasnya. “Calon yang sudah terpilih semoga bisa amanah dalam melanjutkan rangkaian pengkaderan di lembaga masing-masing,” pungkas Lintang.

(Kharisma)

Advertisements

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *