Hindari Salah Sasaran, Sistem Banding UKT Diperketat
Polines, Dimensi (6/1) – Banding Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan salah satu bagian dari fungsi Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) dalam menyampaikan aspirasi sekaligus penghubung antara mahasiswa dengan institusi. Tujuan banding ini dilakukan untuk meringankan beban pembiayaan kuliah kepada mahasiswa yang mengalami perubahan data dan kondisi ekonominya tidak sesuai dengan golongan UKT. Meski telah diberlakukan dengan persyaratan yang sama seperti tahun sebelumnya, tetapi sebagian mahasiswa menilai bahwa sistem banding UKT di kampus Politeknik Negeri Semarang tahun ini lebih diperketat.
Hal ini dibenarkan oleh Fajar Lutfi Saldian, salah satu peserta banding UKT dari Jurusan Elektro. Fajar merasa sistem banding tahun ini lebih diperketat. “Menurut saya sistem banding UKT tidak sulit, hanya saja lebih diperketat. Saya mengalami revisi di bagian pemberkasan dan beberapa pernyataan yang harus ditandatangani orang tua hingga tiga kali,” jelas Fajar.
Rian Ardiansyah, ketua komisi 1 dari pihak BPM membenarkan hal ini. Ia menjelaskan bahwa persyaratan banding masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Namun, sistem seleksi lebih diperketat dengan berfokus pada perubahan data maupun non data. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar penerima banding tepat sasaran dan diperuntukkan bagi mahasiswa yang benar-benar membutuhkan. “Tahun ini kita berfokus pada perubahan data, seperti mahasiswa yang orang tuanya mengalami bangkrut, meninggal/kecelakaan, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan pensiunan. Adapun perubahan non data, yakni perbedaan golongan UKT dari saudara (kakak-beradik) kandung sehingga dapat disamakan dengan UKT golongan kakaknya,” tutur Rian.
Di samping itu, Fajar mengeluhkan penyebaran informasi terkait pengajuan banding UKT di jurusan elektro yang tidak disampaikan secara jelas dan transparan justru memiliki sisi baik tersendiri. “Sebenarnya saya merasa aneh dengan penyampaian banding UKT yang terkesan dirahasiakan. Informasi saya dapat dari mulut ke mulut. Ada baik dan buruknya, mengingat kejadian tahun lalu terdapat peserta yang mampu justru lolos banding sedangkan yang tidak mampu justru sebaliknya,” ungkap Fajar.
Saat ditanya tentang penyebaran informasi banding UKT yang kurang jelas, Rian menilai bahwa isu tersebut tidak benar. Ia menuturkan bahwa pendistribusian informasi dari masing-masing jurusan sudah cukup jelas. Hal ini didukung oleh banyaknya permintaan banding di setiap sesi. “Pendistribusian informasi sebenarnya sudah cukup. Dari pihak BPM telah menyalurkan informasi ke berbagai media seperti official account line dan Instagram. Akan tetapi, untuk pendistribusian informasi kepada mahasiswa menjadi tugas pihak Hubungan Masyarakat (Humas) himpunan mahasiswa masing-masing jurusan,” tambah Rian.
Tyas Minanti, Bendahara Penerimaan Polines, mengonfirmasi bahwa sebenarnya pihak institusi tidak memperketat sistem banding UKT. Hanya saja lebih dibatasi atau difokuskan kepada mahasiswa yang mengalami perubahan data perekonomian keluarga. Banding UKT lebih diutamakan jika ada perubahan signifikan pada data perekonomian mahasiswa seperti orang tua yang meninggal, terkena kasus hukum, PHK dan pensiun. “Kalau semua diperbolehkan mengajukan banding pasti semua mahasiswa akan mengajukan keberatan dengan UKT yang sudah ditetapkan, jadi kita hanya membuka peluang untuk mahasiswa yang mengalami perubahan data perekonomian secara signifikan,” jelas Tyas.
Selain itu, Tyas juga menjelaskan bahwa terdapat perbedaan kebijakan dari tahun sebelumnya. Mahasiswa pendaftar dari jalur mandiri di tahun 2019 tidak dimudahkan dalam pengajuan banding. Hal ini dikarenakan mahasiswa yang masuk melalui jalur mandiri dianggap mampu membayar biaya kuliah dengan UKT minimal pada golongan 5 (Rp 3.800.000,00 – Rp 4.700.000,00) sekaligus adanya biaya Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) yang telah ditetapkan sebelumnya. “Mahasiswa dari jalur mandiri tahun 2019 telah dianggap mampu karena untuk masuk ke Polines sendiri harus siap dengan biaya SPI dan UKT minimalnya,” tambah Tyas.
Diakhir wawancara, Tyas menuturkan bahwa mahasiswa yang tidak bisa banding dapat mengajukan permohonan keringanan pembayaran UKT dengan mengangsur. Keringanan ini dapat dilakukan dengan mengajukan surat permohonan yang dibuat oleh orang tua mahasiswa. “Kalau mahasiswa tidak bisa mengajukan banding UKT, orang tua mahasiswa bisa mengajukan surat permohonan ke Polines untuk pembayaran UKT secara mengangsur. Namun, harus disertai dengan alasan yang jelas agar pengajuannya dapat diterima oleh pihak kampus,” pungkas Tyas.
Zulfa, Rani, Anda (Kru magang)
tangkap mulyono
Mesin memang tidak bisa diatur, namun memiliki aturan tersendiri. PPM masih berjalan lancar tapi berjalan dibalik layar
Mesin memang tidak bisa diatur, namun tetap memiliki aturan tersendiri. PPM tetap berjalan namun dibalik layar
baguss lillll 👌
Font artikel lpm tipis banget, warnanya juga tidak hitam